Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (pemprov Sumbar) akan menertibkan tambang ilegal. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmen tersebut pada Kamis (11/9/2025).
Mahyeldi menyebut, aktivitas tambang ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta daerah.
“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan,” kata mahyeldi.
Pemprov Sumbar telah menyurati Kementerian ESDM dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penertiban.
Mahyeldi mengimbau pelaku tambang segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemprov Sumbar mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM.WPR diharapkan menjadi solusi untuk kelestarian lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal.
“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal,melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal untuk menambang secara sah,” jelas mahyeldi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan, ada sekitar 200 hingga 300 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar.
“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun,” kata Helmi.
Pemprov Sumbar telah mengusulkan 15 zona WPR dengan 56 blok ke Kementerian ESDM, tersebar di enam kabupaten.
Hasil diskusi Pemprov dengan forkopimda menyepakati pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR, dan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat.











