Agam – Ratusan siswa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diduga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Korban keracunan meliputi siswa TK, SD, SMP, hingga guru.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan negara paling bertanggung jawab atas insiden keracunan ini. Mereka menduga kuat adanya kegagalan negara dalam memastikan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan pendidikan.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang,Adrizal,menyoroti program MBG yang menelan anggaran besar seharusnya dikelola dengan baik dan diawasi ketat. “Kejadian keracunan MBG yang mengakibatkan setidaknya 108 korban tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
LBH Padang khawatir kejadian serupa akan berulang jika tidak ada evaluasi dan pembiaran. Insiden keracunan ini terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam.
Adrizal menyebutkan adanya potensi pelanggaran hukum, termasuk pidana, dalam kasus ini.Pelanggaran dapat dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan penyakit atau tidak dapat bekerja,UU 17/2023 tentang Kesehatan,dan UU 18/2012 tentang Pangan.
“Korban keracunan dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan kepada pemerintah atau pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Adrizal.
Untuk membantu masyarakat, LBH Padang membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan, atau kejadian keracunan dalam program MBG.
Posko ini bertujuan mengumpulkan informasi dan data dari masyarakat untuk mempelajari kasus ini lebih dalam dan mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan.
“kami berharap masyarakat lebih mudah dan berdaya dalam melakukan pengaduan,” kata Adrizal. Masyarakat juga diharapkan melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan yang terjadi.











