Padang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat. Keputusan ini diharapkan menjadi solusi untuk menertibkan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik persetujuan ini dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam pencegahan PETI. "Penetapan WPR merupakan ikhtiar bersama untuk menertibkan pertambangan rakyat," ujarnya, Kamis (18/4/2024). Ia menambahkan, kebijakan ini membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat yang legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

Persetujuan ini diperoleh setelah pertemuan antara Kapolda Sumbar dan Kepala Dinas ESDM Sumbar dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Mahyeldi menegaskan, WPR menjadi pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat. "Kita mendorong masyarakat tetap berusaha dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik," tegasnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa 301 blok WPR yang disetujui memiliki total luas sekitar 13.400 hektare. Surat keputusan (SK) direncanakan terbit pada akhir Januari 2026. Blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. "Usulan WPR kami ajukan sejak Maret 2025," kata Helmi.

Setelah melalui verifikasi dan kajian teknis, dari 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok. Helmi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi penetapan WPR ke daerah-daerah. Tahap awal akan difokuskan pada Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, kemudian dilanjutkan ke daerah lainnya.

"Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perorangan maupun koperasi melalui sistem OSS Risk-Based Approach," jelasnya. Pemohon IPR wajib memenuhi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta persetujuan dokumen lingkungan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Untuk skala izin, koperasi memperoleh maksimal 10 hektare, sedangkan perorangan maksimal 5 hektare.

Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR mampu menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pertambangan rakyat berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *