Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mewajibkan pelaku alih fungsi lahan sawah untuk membuka lahan pengganti. Kebijakan ini mengharuskan pelaku usaha menyediakan lahan baru seluas satu hingga tiga kali lipat dari area sawah yang dialihfungsikan, dengan tujuan menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa mekanisme denda berupa kewajiban penggantian lahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produksi beras. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan sangat membantu negara dalam mengamankan stok pangan.
Berdasarkan data periode 2019 hingga 2025, tercatat 600 ribu hektare lahan sawah telah beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian, seperti perumahan. Melalui aturan baru ini, pemerintah memproyeksikan penambahan luas area sawah baru hingga 1-2 juta hektare.
Amran memperkirakan kebijakan ini mampu mendongkrak produksi beras nasional hingga 10 juta ton. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi rata-rata produksi padi sebesar 5 ton per hektare dengan dua kali masa panen dalam setahun.
Saat ini, stok beras nasional tercatat berada di angka 4,3 juta ton. Amran optimistis produksi beras akan terus meningkat dan mencapai 5 juta ton pada bulan depan.
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa kewajiban penggantian lahan akan dibagi ke dalam tiga kategori. Lahan produktif beririgasi wajib diganti dengan pembukaan lahan baru seluas tiga kali lipat.
Sementara itu, untuk lahan sawah yang kurang produktif, pelaku wajib mengganti dengan luas dua kali lipat. Adapun untuk lahan tadah hujan, penggantian lahan harus dilakukan dengan luas yang lebih besar. Saat ini, pemerintah masih terus mematangkan detail mekanisme denda tersebut.
Jakarta – Pemerintah tengah merancang aturan baru yang mewajibkan pelaku alih fungsi lahan sawah untuk membuka lahan pertanian pengganti seluas satu hingga tiga kali lipat dari area yang dialihfungsikan. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan produksi beras nasional.
Amran menyatakan bahwa mekanisme denda berupa penggantian lahan tersebut akan memberikan kontribusi signifikan bagi negara. Ia menyampaikan hal tersebut di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Data pemerintah mencatat, sepanjang periode 2019 hingga 2025, sebanyak 600 ribu hektare lahan sawah telah beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian, seperti perumahan. Melalui kebijakan baru ini, Amran memproyeksikan penambahan luas area sawah baru mencapai 1 hingga 2 juta hektare.
Dengan asumsi rata-rata produksi padi sebesar 5 ton per hektare dan dua kali masa panen dalam setahun, Amran memperkirakan kebijakan ini mampu mendongkrak produksi beras nasional hingga 10 juta ton.
"Satu juta kali 10 ton, berarti 10 juta ton, melimpah produksi kita," ujar Amran.
Saat ini, stok beras nasional tercatat berada di angka 4,3 juta ton. Amran optimistis produksi beras pada bulan depan akan meningkat hingga mencapai 5 juta ton.
Rencana kebijakan ini sebelumnya disampaikan oleh Zulkifli usai rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2026. Saat ini, pemerintah masih mematangkan detail mekanisme denda tersebut.
Zulkifli menjelaskan bahwa kewajiban penggantian lahan akan dibagi ke dalam tiga kategori. Lahan produktif beririgasi wajib diganti dengan pembukaan lahan baru seluas tiga kali lipat.
Sementara itu, untuk lahan sawah yang kurang produktif, pelaku wajib melakukan penggantian dengan luas dua kali lipat. Adapun untuk lahan tadah hujan, penggantian lahan harus dilakukan dengan luas yang lebih besar.











