Penjual Sisik Trenggiling di Agam Diciduk Polisi
Agam, Kabarminang – Seorang warga Agam berinisial RZ (40) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan hendak menjual sisik trenggiling (Manis javanica). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Resor Agam di jalan lintas Simpang gudang Manggopoh-tiku, Nagari manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, pada Sabtu (28/6) sore.
Kepala Satuan Reskrim Polres Agam, Eriyanto, menjelaskan bahwa RZ merupakan warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.RZ ditangkap saat sedang dalam perjalanan untuk menjual sisik trenggiling tersebut.
“Dari tangan pelaku petugas menyita sekitar 1,5 kilogram (kg) sisik trenggiling yang sudah dikeringkan,” ungkap Eriyanto pada Minggu (29/6).
Eriyanto menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana jual beli sisik trenggiling oleh RZ. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan kebenaran informasi tersebut dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Petugas lalu menangkap RZ. Dia mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari perburuan ilegal yang ia lakukan di daerah tempat tinggalnya,” tutur Eriyanto.
Lebih lanjut,Eriyanto mengungkapkan bahwa RZ berencana menjual sisik trenggiling tersebut seharga Rp2,7 juta kepada calon pembeli. Namun, transaksi tersebut urung terjadi karena RZ keburu ditangkap. Eriyanto menambahkan,”RZ berencana menjual sekitar 1,5 kg sisik trenggiling itu dengan harga Rp2,7 juta kepada calon pembeli.”
Saat ini, RZ beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Agam. RZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa. Eriyanto menegaskan, “Berdasarkan pasal-pasal itu, RZ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Eriyanto juga mengingatkan masyarakat bahwa trenggiling adalah hewan yang dilindungi,sehingga jual beli bagian tubuhnya adalah ilegal.Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“penjual dan pembeli hewan yang dilindungi akan dipidanakan. hal itu dilakukan untuk melindungi hewan yang terancam punah dari perburuan liar oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.