Limapuluh Kota – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya di Jorong Koto Lamo, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, baru-baru ini sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka diketahui berinisial IF (29).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengungkapkan pada Jumat (4/7), bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 47 paket kecil sabu-sabu.
“Total berat seluruh paket sabu-sabu tersebut adalah 6,63 gram. Pelaku menyembunyikan paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di kasurnya. Kami juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, ponsel, dan sebuah tas pinggang yang berisi plastik-plastik klip bening,” jelas Riki.
Menurut Riki,pihaknya telah lama menjadikan IF sebagai target operasi. Penangkapan IF dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Lebih lanjut, Riki menginformasikan bahwa IF menyimpan sabu-sabu di rumahnya untuk kemudian diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Limapuluh kota dan sekitarnya. Riki juga menyebutkan bahwa IF mengakui telah lama menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Dia mendapatkan sabu-sabu dari Pekanbaru,” ungkapnya. Saat ini, IF beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Riki menambahkan, IF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Berdasarkan pasal-pasal tersebut, IF terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kepala Polres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.