Padang – Sorotan publik terhadap penertiban bangunan di Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung memicu penjelasan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) terkait status bangunan di sekitar air terjun Lembah Anai, Kabupaten Tanah datar.

BKSDA Sumbar menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berada di luar kawasan konservasi yang menjadi kewenangan mereka.

Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, menjelaskan pada Rabu (2/7/2025), bahwa penertiban yang dilakukan hanya menyasar bangunan yang berada di dalam kawasan konservasi.

“Bangunan yang kami tertibkan berada di dalam kawasan konservasi. Sementara bangunan seperti masjid, kerangka besi besar, dan beberapa lainnya dekat air terjun tidak masuk wilayah kami,” ujarnya.

Khairi menjelaskan, bangunan yang tidak ditertibkan berada di zona putih berdasarkan peta kawasan BKSDA Sumbar.

Zona tersebut secara administratif berada di luar kawasan konservasi.

“Oleh karena itu, penanganannya bukan kewenangan BKSDA, melainkan menjadi urusan pemerintah daerah atau instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Khairi menambahkan bahwa kawasan konservasi TWA Mega Mendung awalnya ditujukan sebagai lokasi pelestarian dan edukasi flora langka seperti Rafflesia arnoldii.

Namun, kini sebagian kawasan tersebut telah mengalami perubahan fungsi yang signifikan dan tidak sesuai dengan tujuan konservasi.

“Awalnya untuk edukasi dan pelestarian, tapi kini berubah jadi kawasan penuh beton. Ini menyimpang dari tujuan awal kawasan konservasi,” ungkap Khairi.

BKSDA Sumbar, menurut Khairi, telah menindaklanjuti penertiban dengan berbagai langkah, termasuk pemasangan plang peringatan dan pemanggilan pihak terkait.

“Plang peringatan telah kami pasang di sembilan titik, termasuk di rumah makan dan pemandian. Itu menandakan kawasan tersebut dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).

Selain itu, BKSDA Sumbar juga telah memanggil tokoh adat, Wali Nagari Singgalang, serta pengelola fasilitas yang diduga berada dalam kawasan konservasi.

Tim BKSDA juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk menelusuri status tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh sebagian masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *