Jakarta – Pemerintah pusat berencana memangkas dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp269 triliun dalam APBN 2026. Rencana ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Kebijakan pemangkasan TKD ini dinilai dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Selain itu, pemangkasan berpotensi melemahkan otonomi daerah, memperburuk pelayanan publik, dan memperlambat pembangunan di tingkat lokal.
Rencana pemangkasan ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI.
Rapat tersebut membahas pagu alokasi anggaran Kemendagri tahun 2026, Senin (15/9/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sejumlah anggota DPR mempertanyakan dasar dan dampak dari pemangkasan signifikan TKD tersebut.
Alokasi TKD dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp649,99 triliun. Angka ini turun drastis sebesar Rp269 triliun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam satu dekade terakhir, rata-rata dana transfer mencapai Rp900 triliun per tahun. Pemangkasan ini setara dengan hampir 30% dari alokasi rata-rata.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai kebijakan ini dapat mengganggu pelayanan publik dan memperlambat perekonomian daerah.
“Jika dana transfer dikurangi secara signifikan, maka pelayanan publik akan terganggu dan perekonomian daerah melambat,” ujarnya.
Djohermansyah yang juga Presiden Institut Otonomi Daerah ini menilai upaya daerah untuk mandiri secara fiskal dalam jangka pendek hampir mustahil.
Ia mengkritik logika pemotongan yang dilakukan secara sepihak tanpa pembinaan optimal terhadap pemerintah daerah.
“Pusat selama ini di mana? Kok tiba-tiba memotong dengan alasan belanja daerah tidak berkualitas. Bukankah menjadi tugas pemerintah pusat juga untuk membina daerah?” tanyanya.
Djohermansyah juga menyoroti ketimpangan dalam distribusi fiskal nasional. Ia mendorong DPR agar menggunakan hak anggaran secara lebih tegas dan mengevaluasi anggaran kementerian dan lembaga pusat.
“Kalau mau efisiensi, jangan hanya potong dana ke daerah. Evaluasi juga anggaran kementerian dan lembaga pusat yang cenderung boros,” tutupnya.











