Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan melaporkan hasil reses dan kinerja anggota dewan melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Sumbar,Evi Yandri Rajo Budiman,menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat paripurna pada Rabu (27/8/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Laporan ini mencakup hasil reses dan kinerja anggota dewan selama masa sidang.
Evi Yandri menjelaskan,laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab,akuntabilitas,dan transparansi kinerja anggota dewan.
“Selama masa sidang ketiga tahun 2024-2025, beragam aspirasi masyarakat disampaikan kepada anggota dewan, terutama masalah ekonomi dan pendidikan anak,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga tahun 2024-2025.
Selain itu,agenda rapat meliputi penutupan masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025-2026.Rapat paripurna dipimpin oleh Evi Yandri, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Nanda Satria.
Wagub Sumbar, Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, asisten, dan kepala OPD turut hadir dalam rapat tersebut.