Agam – Kantor Imigrasi Kelas I Agam masih menunggu dokumen pemulangan Nur Amira, seorang warga negara asing (WNA), dari Kantor Perwakilan Malaysia di Medan, Sumatera Utara.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Agam,Budiman,menyatakan pihaknya siap memulangkan Amira segera setelah dokumen perjalanan diterbitkan.
“Pihak imigrasi masih menunggu terbitnya dokumen perjalanan dari perwakilan Malaysia,” kata Budiman, Selasa (16/4/2024).
Budiman menambahkan, pemulangan Amira bisa dilakukan melalui bandara atau pelabuhan laut.
Imigrasi juga menyiapkan langkah antisipasi jika malaysia menolak Amira dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.
Budiman menjelaskan,meskipun Amira telah tinggal di Indonesia sejak 1997,hal itu tidak otomatis menjadikannya Warga Negara Indonesia (WNI).
“Hak-hak kewarganegaraan tetap berlaku. Tinggal lama di Indonesia bukan berarti otomatis jadi WNI,” jelasnya.
Terkait nasib Amira jika dideportasi ke Malaysia, Budiman enggan berkomentar lebih lanjut karena hal tersebut berada di luar kewenangan Indonesia.