Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026, mengimbau BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta menerapkan work from home (WFH) sehari seminggu. Langkah ini diambil sebagai efisiensi energi akibat lonjakan harga minyak dunia imbas konflik geopolitik di Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan teknis pelaksanaan diserahkan ke perusahaan. Manajemen disarankan berkoordinasi dengan pekerja atau serikat pekerja menentukan hari pelaksanaan.

"Ketika kita ingin sejalan dengan teman-teman ASN, pilihannya itu bisa hari Jumat," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2026.

Pemerintah menegaskan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Yassierli menjamin upah dan gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan, serta WFH tidak memotong jatah cuti tahunan.

Pekerja wajib menyelesaikan tanggung jawab meski WFH. Perusahaan diminta memantau kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor esensial yang memerlukan kehadiran fisik, seperti kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi), energi (BBM, gas, listrik), serta infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah).

Sektor ritel, industri manufaktur yang butuh operasional mesin, jasa perhotelan, pariwisata, keamanan, makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan dan perbankan juga dikecualikan.

Kemnaker menegaskan akan menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan selama WFH. Yassierli mengimbau pekerja melapor melalui kanal Lapor Menaker jika hak dikurangi perusahaan.

"Kami punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas akan menindaklanjuti," tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *