Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terseret kasus ini.

Purbaya menegaskan, pendampingan hukum ini tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum," ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menkeu memastikan, pejabat yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

KPK sebelumnya dikabarkan melakukan operasi senyap di dua lokasi, yaitu kantor pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kantor Bea Cukai di Jakarta.

Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti identitas pejabat yang terjaring dalam operasi tersebut.

Menkeu menilai, langkah KPK ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perpajakan dan kepabeanan di Indonesia.

Ia juga menyatakan, pejabat yang terbukti terlibat akan diberhentikan dari jabatannya.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama KPK melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT terhadap delapan orang, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, pada 9-10 Januari 2026.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.

Tiga di antaranya adalah pejabat DJP, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Para tersangka dijerat pasal gratifikasi karena diduga menerima suap untuk menurunkan nilai laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar.

Ketiganya diduga menerima bagian dari total suap Rp 4 miliar dari PT WP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *