Lubuk Sikaping – Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman melarang praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah tingkat SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman, Gunawan, menegaskan bahwa LKS hanya berfungsi sebagai referensi tambahan, bukan bahan ajar utama.
“Kalau ada praktik jual beli LKS di sekolah,itu yang kita larang,” ujar Gunawan,Jumat (1/8/2025).Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025.Dinas Pendidikan akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Gunawan menyatakan pihaknya akan rutin mengunjungi sekolah dan bertemu dengan kepala sekolah untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.
“Jika masih menemukan penjualan LKS, silakan laporkan kepada Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman,” tegasnya.
Gunawan berharap kebijakan ini dapat mendorong guru untuk lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran menjadi lebih inovatif.