Cikarang Selatan – Pemerintah memperpanjang masa cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun, memberikan harapan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian. Keputusan ini diharapkan meringankan beban finansial MBR dalam mewujudkan impian memiliki rumah.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui perpanjangan masa cicilan setelah berdiskusi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Maruarar Sirait, mengumumkan kabar ini di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).

"Supaya cicilannya bisa rendah, kalau ada hal lain yang bisa meringankan rakyat, tentu kami akan lakukan," tegas Maruarar. Rumah subsidi ini merupakan bagian dari program 3 juta rumah yang menjadi prioritas utama Presiden Prabowo.

Selain rumah tapak, pemerintah berencana membangun 140 ribu unit hunian vertikal atau apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang Selatan. Lahan seluas 30,7 hektare untuk pembangunan apartemen ini berasal dari hibah Lippo Group.

"Tentu kita buat aturan yang tenang, tepat, bijak, yang juga bisa memahami kemampuan rakyat kita," imbuh Maruarar.

BP Tapera mencatat telah membiayai 278.868 unit rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2025. Tahun ini, BP Tapera menargetkan pembiayaan FLPP untuk 350 ribu unit rumah.

Pada tahun 2025, mayoritas penerima manfaat dana FLPP adalah pekerja swasta dengan 205.311 unit rumah (73,63 persen), disusul wiraswasta sebanyak 39.218 unit rumah (14,06 persen), PNS sebanyak 20.814 unit rumah (7,46 persen), TNI/Polri sebanyak 5.409 unit rumah (1,94 persen), dan lainnya 8.083 unit rumah (2,90 persen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *