Pesisir Selatan – Seorang pria berinisial FS (21), warga Sago, Kecamatan IV jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap Polres Pesisir Selatan di sebuah rumah di Summarecon Serpong, tangerang, Banten, pada Rabu (25/6) pukul 19.00 WIB. FS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan,Ipda Abbas Kurnia menjelaskan,penangkapan FS dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KJP. peristiwa tersebut terjadi di Sago pada Minggu (20/4) sekitar pukul 20.30 WIB.”Penangkapan terhadap FS didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Abbas dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (1/7).Abbas menambahkan, perbuatan FS diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Abbas menjelaskan lebih lanjut, selain mengamankan terduga pelaku, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Selain mengamankan terduga pelaku, tim penyidik juga menyita barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus ini,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, FS yang lahir di Sago pada 24 Agustus 2003, berprofesi sebagai wiraswasta dan memiliki dua alamat, yaitu di Sago dan di Graha kintamani, Depok, Jawa Barat.

Setelah penangkapan pada Rabu (25/6), FS dibawa ke Unit PPA Satuan reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Abbas menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, memastikan keadilan bagi korban, serta memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *