Padang – Pengusaha truk di Pelabuhan teluk Bayur,Padang,menolak rencana penerapan larangan kendaraan Over Dimension Over load (ODOL) pada tahun 2027. Mereka khawatir aturan ini akan berdampak besar pada bisnis dan perekonomian.Muhammad Tauhid, pengusaha truk ekspedisi, menilai larangan ODOL tidak signifikan dalam mengatasi kerusakan jalan. Ia menyebut kerusakan jalan lebih disebabkan oleh kualitas pembangunan yang tidak sesuai standar dan indikasi korupsi.
“Apabila alasan pemerintah bahwa pelarangan ODOL ini penyebab munculnya kerusakan jalan, menurut saya itu tidak signifikan,” kata Tauhid, Jumat (22/8/2025).
Tauhid juga menyoroti dampak sosial dari pelarangan ODOL. Ia menyebut pengurangan muatan truk akan membuat biaya pemilik barang membengkak dua kali lipat.
“Dengan pengurangan muatan itu jelas membuat cost si pemilik barang jadi dua kali lipat,karena biasanya hanya gunakan satu unit truk,kini dengan adanya aturan ODOL ini terpaksa gunakan dua unit,” jelasnya.
Ketua ALFI/ILFA sumbar,Rifdial Zakir,menambahkan penindakan ODOL ditunda penerapannya hingga januari 2026.
Menurutnya, secara aturan pelarangan ODOL itu baik, namun sektor logistik di Sumatera Barat belum siap menerimanya.Ia khawatir aturan ini akan menimbulkan kegaduhan dan pengangguran.
“Namun dilihat dari kondisi saat ini di Sumbar, kalau aturan pelarangan ODOL ini diterapkan, itu dampaknya akan gaduh dan penggangguran akan tinggi karena pemilik truk akan kurangi operasionalnya sehingga sopir banyak yang ngganggur,” ungkapnya.
Rifdial mengimbau agar aturan tersebut dievaluasi kembali atau disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.