Payakumbuh – Seorang petani di Kota Payakumbuh berinisial AD (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menjadi pengedar sabu-sabu. AD diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Dewi sartika, RT 003/RW 004, Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Rabu (25/6).

Kepala satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra, pada Sabtu (5/7) menjelaskan, penangkapan AD merupakan hasil pengembangan dari dua kasus narkoba sebelumnya. “JH dan MI saat diinterograsi mengaku membeli sabu-sabu kepada AD,” ujarnya. Diketahui,AD sendiri telah menjadi target operasi dalam Operasi Antik Singgalang 2025.

Dalam penangkapan pada Rabu (25/6) tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta sebuah ponsel merek Oppo. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu karena seluruh stok yang dimiliki AD telah habis terjual.

Hendra mengungkapkan, AD mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang bernama Lawe seharga Rp500 ribu, yang kemudian dipecah menjadi enam paket.

“AD sehari-hari bekerja sebagai petani. Dia beralih menjadi pengedar sabu-sabu karena tergiur mendapatkan keuntungan yang banyak dan mudah. Namun, pekerjaannya itu mengantarkan dirinya ke dalam jeruji besi,” tutur Hendra, Sabtu (5/7).

Saat ini, AD beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *