Dharmasraya,Kabarminang.com – Dua pria diamankan pihak kepolisian karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Pasa Pagi,Nagari sungai rumbai Timur,Kecamatan Sungai Rumbai,Dharmasraya. Penangkapan terjadi pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya, Rusmardi, mengungkapkan identitas kedua terduga pengedar, yaitu RA (30), warga Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai Timur, dan FD (30), warga Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai rumbai Timur. Rusmardi menjelaskan secara tidak langsung bahwa RA adalah seorang residivis dalam kasus serupa yang baru saja bebas dari Lapas Dharmasraya sekitar lima bulan lalu, sementara FD merupakan pemain baru dalam jaringan ini.
Rusmardi memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka. “Awalnya, kami menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda itu,” kata Rusmardi. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Baca Juga
“Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan antara lain sabu-sabu dalam kemasan sebelas paket kecil siap edar, satu sendok sabu-sabu dari sedotan, satu bungkus plastik bening,” jelasnya.Rusmardi menambahkan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. secara tidak langsung, Rusmardi menyebutkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.
Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Dharmasraya, Purwanto Hari Subekti, secara tidak langsung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.