Limapuluh Kota – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Limapuluh Kota menangkap seorang remaja berinisial IM (15 tahun).
Penangkapan ini terkait dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP (13 tahun) di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kanit PPA Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Ali Usman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam (1/7) setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku anak didampingi oleh pengacara serta disaksikan oleh Balai Pemasyarakatan Bukittinggi.
“Pelaku baru tamat SMP dan akan masuk SMA. Korban masih kelas satu SMP. Mereka bertetangga dan berpacaran selama dua bulan,” jelasnya.
Ali Usman menjelaskan secara tidak langsung persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB dan 12.00 WIB di rumah sepupu pelaku.
Korban mengaku bahwa dirinya dipaksa dan diancam oleh pelaku.
“Saat percobaan pertama, korban kesakitan dan pelaku gagal. Setengah jam kemudian, pelaku memaksa lagi hingga berhasil,” ujar Ali Usman.
Korban, menurut Ali Usman, sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan percakapan mesra mereka melalui aplikasi WhatsApp.
Ali Usman menirukan perkataan pelaku, “‘Kalau tidak mau, saya sebar chat ini. Matilah kamu di tangan ayah kamu. Daripada malu, lebih baik bersetubuh’,” merujuk pada hasil pemeriksaan.
Setelah kejadian tersebut, Ali Usman menjelaskan secara tidak langsung, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka.
Namun, pelaku justru mengirimkan tangkapan layar percakapan mesra mereka kepada guru Bimbingan Konseling (BK) korban.
Guru BK kemudian memanggil orang tua korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA pada Rabu (25/6/2025).