Padang – Sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kota Padang yang disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (3/7/2025) dini hari. Penertiban ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang mengganggu ketenteraman.
dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi serta kegiatan yang melampaui batas hingga dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rozaldi Rosman menjelaskan, patroli pengawasan menyasar dua lokasi berbeda, yakni sebuah kafe di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan tempat karaoke di Jalan By Pass KM 20, Anak Aia.Rozaldi mengatakan, dari hasil pengawasan pada Kamis (3/7/2025), pihaknya menemukan adanya pelanggaran berupa penyediaan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi serta kegiatan hiburan yang mengganggu ketertiban umum.Sebagai barang bukti, satpol PP menyita sejumlah botol minuman keras dan peralatan sound system dari kedua lokasi tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan tanpa identitas dari tempat karaoke untuk pendataan lebih lanjut.
Menurut Rozaldi, usaha-usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik usaha dan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
rozaldi menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif demi menjaga kenyamanan serta ketenteraman masyarakat Kota Padang. “Ketertiban adalah hak seluruh warga. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan trantibum.Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang meresahkan,” imbaunya pada Kamis (3/7/2025).