Solok – Duka mendalam menyelimuti keluarga Syafrizal (55), Kepala Jorong Rawang Abu, Nagari Koto Laweh, Kecamatan lembang Jaya, Solok.

Syafrizal menghembuskan nafas terakhir secara mendadak pada Jumat (27/6) sore. Ironisnya, sang istri, Tiswarni, kini mendekam di Polres solok terkait sengketa lahan, meninggalkan delapan anak yang berjuang menghadapi tekanan psikologis.

Suasana pilu menyelimuti pemakaman Syafrizal pada Sabtu (28/6). Beberapa anak almarhum bahkan pingsan, sementara tetangga yang berempati tak kuasa menahan air mata hingga harus dilarikan ke puskesmas.

Informasi yang dihimpun Kabarminang.com menyebutkan, empat anak dan satu menantu Syafrizal pingsan di lokasi pemakaman. Tiswarni sendiri masih menjalani perawatan di puskesmas akibat syok berat. Wali Nagari Koto Laweh, Kasyanti, mengungkapkan kesedihannya. “Melihat anak-anak kecil, ayahnya meninggal, ibunya ditahan, mereka tidak kuat menerima kenyataan. Saya sendiri menangis melihat itu,” ujarnya kepada Kabarminang.com pada Minggu (29/6). Kasyanti menuturkan, kabar duka ini sangat mengejutkan.Pasalnya, Syafrizal masih beraktivitas seperti biasa sehari sebelumnya.

“Pagi ia itu masih sehat. Ia salat Jumat, terima bantuan untuk masjid, lalu ke ladang bersama anaknya. setelah mandi, ia mengeluh sakit kepala dan istirahat. Tak lama kemudian, kami dikabari ia telah tiada,” ucap Kasyanti.

Pada prosesi pemakaman,Tiswarni hanya diberi waktu singkat untuk melihat jenazah suaminya. Ia didampingi Adrizal, anaknya yang juga ditahan.”Saya sendiri menangis. Anak-anaknya histeris. Delapan orang anak kehilangan ayah, sedangkan ibunya sedang ditahan. Empat anak dan satu menantu pingsan. Bahkan, ada yang digotong pakai bambu ke puskesmas,” kata Kasyanti dengan nada sendu.

Kasyanti menambahkan, kondisi Tiswarni belum stabil untuk kembali ke tahanan karena masih syok berat.

Kronologi Kasus Sengketa Lahan

Kasyanti menjelaskan, kasus yang menjerat Tiswarni bermula dari konflik keluarga terkait lahan ulayat di Malako, Jorong Taratak Baru, antara Tiswarni dan Marlisman, anak dari kakak sepupu Tiswarni.

Perselisihan ini, lanjut Kasyanti, bermula pada bulan Ramadan. Setelah mediasi oleh pihak kepolisian,kedua belah pihak dilarang mengolah lahan. Namun, pada April, Tiswarni mendapat kabar bahwa lahannya ditanami sayuran. Ia bersama Adrizal kemudian mendatangi lokasi.

“Terjadi cekcok di ladang. Informasinya, Tiswarni ditendang oleh Marlisman hingga terjatuh.Adrizal yang melihat ibunya diperlakukan begitu tak terima. Terjadi benturan, dan Marlisman disebut mengalami luka karena benda tumpul,” tutur Kasyanti.

Akibatnya, Tiswarni dan Adrizal dijerat pasal pengeroyokan dan ditahan. Hingga kini, kasus ini belum disidangkan meski penahanan telah berlangsung lebih dari 40 hari.

“Kami sudah mengajukan penangguhan dua minggu lalu. Dijanjikan 10 hari akan dipertimbangkan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” tuturnya.

Kasyanti juga mengungkapkan bahwa Tiswarni mengalami luka memar di tangan dan tulang kering. Sementara itu, Marlisman dikabarkan sudah pulang dari puskesmas dalam kondisi stabil.

“Kami juga kaget kasus keluarga ini langsung dibawa ke ranah hukum. Padahal, Tiswarni juga korban.Tapi, keluarga pihak satu lagi menolak difasilitasi secara adat. Mereka langsung melapor ke polisi,” kata Kasyanti.

Kasyanti menekankan, pemerintah nagari dan niniak mamak siap memediasi kedua belah pihak terkait persoalan tanah dan hubungan keluarga. Namun, proses hukum yang berjalan justru menimbulkan luka sosial dan batin mendalam, terutama bagi anak-anak Tiswarni.

Kasyanti berharap adanya pertimbangan kemanusiaan dalam penanganan kasus ini, mengingat kondisi anak-anak yang masih kecil dan kehilangan pendampingan orang tua.

“Anaknya delapan. Anak yang paling kecil masih kelas 4 SD. Ada yang SMP dan SMA.Mereka sangat terguncang.Kami berharap keadilan ditegakkan, tapi juga ada ruang empati bagi keluarga ini,” tuturnya.

Kepala Polsek Lembang Jaya, Hendri, menyatakan bahwa berkas kasus Tiswarni sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Prosesnya sudah selesai, menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Hendri kepada Kabarminang.com.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.