Tanah Datar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (34), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (27/6/2025). Penangkapan sopir travel yang merupakan warga Perumahan Pinang Kencana, Kecamatan Tuahmadani, Kota Pekanbaru ini dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Lintau Buo Utara.
AKP Muhammad Arvi, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar menjelaskan, penangkapan F bermula dari penyelidikan petugas yang mencurigai pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut. “Saat diamankan pada Jumat (27/6/2025), pelaku sempat menjatuhkan paket sabu tersebut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban merah. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik bening dan satu unit ponsel Android merek Realme C21 warna biru.
Proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh kepala Jorong dan sejumlah warga setempat. Di hadapan para saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.