Padang – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar di jalan Belibis, Air tawar Barat, pada Jumat (24/10/2025). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas badan jalan dan dinilai mengganggu lalu lintas serta meresahkan masyarakat.

Kasi Opsdal Pol PP Padang,harvi Dasnoer,menyatakan penertiban ini telah sesuai prosedur.

Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan telah menerima teguran lisan dan tulisan dari kelurahan hingga kecamatan. Karena teguran tidak diindahkan, Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang bukti tersebut kini berada di Mako Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

Harvi menegaskan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial,” tegasnya.

Satpol PP bersama kelurahan dan kecamatan akan terus mengawasi ketertiban umum dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *