Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 dengan total belanja daerah sebesar Rp879,50 miliar. Angka ini meningkat 16,90 persen dibandingkan APBD awal. Wali Kota Zulmaeta menyampaikan proyeksi tersebut saat menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (10/8/2026).
pendapatan daerah juga diperkirakan naik signifikan mencapai Rp794,37 miliar atau tumbuh 22,15 persen dari target awal. Kenaikan ini didorong oleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp116,97 miliar, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,43 miliar atau 3,90 persen serta penyesuaian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Zulmaeta menegaskan bahwa tambahan kapasitas fiskal tersebut harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa anggaran tidak akan digunakan untuk memperbesar belanja konsumtif melainkan difokuskan pada program yang dapat menggerakkan pembangunan serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dana ini bukan hanya meningkatkan kemampuan fiskal daerah tetapi juga sebagai instrumen percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana serta penguatan pelayanan publik dan infrastruktur,” ujarnya.Penyesuaian anggaran dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD hingga semester pertama tahun ini yang menghasilkan perubahan alokasi di beberapa perangkat daerah. Zulmaeta memastikan setiap penambahan anggaran harus berdampak nyata bagi masyarakat.
Kebijakan belanja diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial serta pembangunan infrastruktur. Prioritas lain mencakup ketahanan pangan, pengendalian inflasi, digitalisasi layanan publik hingga pengembangan UMKM dan penciptaan lapangan kerja.Selain mengejar optimalisasi serapan anggaran pemerintah juga fokus memastikan manfaat belanja dapat dirasakan langsung oleh warga. Dari sisi pendapatan Pemkot Payakumbuh berupaya mengoptimalkan PAD melalui perbaikan tata kelola pajak dan retribusi serta digitalisasi pelayanan publik.
Rancangan perubahan APBD disusun berdasarkan revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 sekaligus menyesuaikan kebijakan pusat dan provinsi Sumatera Barat. Tambahan TKD merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Keuangan terkait alokasi dana bagi daerah terdampak bencana di Sumbar bersama wilayah lain seperti Sumut dan Aceh.Wali Kota berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar sehingga menghasilkan kesepakatan terbaik yang menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah demi kemajuan Payakumbuh ke depan.










