Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 yang mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Kegiatan ini berlangsung di Nagari Balai Panjang,Kecamatan Lareh Sago Halaban pada Minggu (9/8/2026) dan menjadi bagian dari masa persidangan ketiga tahun 2025/2026.

Wirman menegaskan bahwa perda tersebut bertujuan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial.Dengan demikian, kelompok tani hutan dan nagari dapat mengelola lahan secara legal dan berdaya guna.

Menurutnya,selama ini partisipasi masyarakat dalam pelestarian hutan berbasis kearifan lokal dan hukum adat belum optimal. “Perda ini diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujarnya di hadapan puluhan anggota kelompok tani, ibu rumah tangga, serta unsur lainnya.

Politisi Partai PPP itu juga menjelaskan bahwa keterlibatan warga dapat diwujudkan lewat pencegahan kerusakan hutan,pembatasan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,pemberdayaan komunitas lokal hingga pengawasan berkelanjutan.

“Kami mensosialisasikan perda ini ke berbagai lapisan agar mereka mendapat perlindungan hukum saat berperan aktif berdasarkan kearifan lokal maupun hukum adat. Pelibatan bisa dilakukan oleh individu hingga lembaga adat atau badan usaha,” tambahnya.

wirman menyoroti dampak kerusakan hutan yang tidak hanya merugikan aspek ekologi tetapi juga sosial, politik, dan ekonomi. Ia menegaskan bahwa masyarakat sekitar bukan sekadar penyebab kerusakan melainkan pelaku utama dalam upaya perlindungan kawasan tersebut.

“Secara budaya Sumbar memiliki lembaga adat penjaga hutan bernama ‘tuo rimbo’, namun fungsinya semakin melemah akibat tekanan kebutuhan sumber daya alam. Oleh karena itu diperlukan payung hukum berupa Perda untuk memberikan kepastian bagi peran serta mereka,” jelas mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Sosialisasi yang digelar selama dua hari pada 8-9 Agustus turut menghadirkan Kepala Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin sebagai narasumber guna memperkuat pemahaman peserta terkait implementasi perda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *