Manado – Jalan tol Manado-Bitung sepanjang 39,9 kilometer di Sulawesi Utara kini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 September 2025.

Sebelumnya, jalan tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 25 Februari 2022 (seksi Danowudu-Bitung) ini, telah masuk daftar PSN melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.

PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) mencatat bahwa pembangunan jalan tol ini bertujuan mendukung perkembangan wilayah Sulawesi Utara, terutama Pelabuhan Bitung dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jalan tol Manado-Bitung beroperasi penuh sejak 26 Februari 2022.

Pembangunan jalan tol ini terbagi dalam dua tahap. Seksi pertama meliputi KM 0+000 hingga KM 14+067, sementara seksi kedua dari KM 14+067 hingga KM 39+775 dikerjakan oleh JMB. Saham JMB dimiliki oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Kehadiran jalan tol ini memangkas waktu tempuh Manado-Bitung dari 1,5-2 jam menjadi hanya 30-35 menit. Jalan tol ini melayani rute Manado-Airmadidi, Manado-Kauditan, Manado-Danowudu, dan Manado-Bitung.

Tarif tol untuk kendaraan golongan I bervariasi, mulai dari Rp 13.500 (Manado-Airmadidi) hingga Rp 49.000 (Manado-Bitung). Proyek ini menggunakan skema kontrak Design Build Finance Operational Maintenance Transfer (DBFOMT) dengan masa konsesi 40 tahun dan nilai investasi Rp 5,12 triliun, sebagaimana dikutip dari situs Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Pekerjaan Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *