Dharmasraya – Polsek Sitiung berhasil menangkap dua pelaku pencurian rumah dan warung di Kecamatan timpeh, Kabupaten Dharmasraya, pada Minggu (2/8/2026) malam. Pelaku berinisial D.G. (20) dan A. (29) ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga.

kapolsek Sitiung, IPTU Andria Eriza, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan pencurian di sebuah warung milik warga bernama Susi di Kenagarian Ranah Palabi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan kedua tersangka dalam beberapa kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sitiung.

Salah satu aksi pencurian terjadi pada Senin (20/7/2026), saat pelaku menyasar rumah Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari. Saat korban pulang, pintu dapurnya sudah dirusak dan sejumlah barang seperti genset serta dua tabung gas LPG 3 kilogram hilang dicuri. Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp2,6 juta.

Setelah menerima laporan resmi pada 3 Agustus 2026, tim penyidik langsung memburu para pelaku hingga akhirnya menangkap D.G. di Kenagarian tanah Palabi dan A. di Kenagarian Sitiung.

Polisi mengamankan barang bukti berupa enam tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, rantai pintu rusak, serta stang sepeda motor dari tangan kedua tersangka.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sitiung untuk proses hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 477 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *