Limapuluh Kota – Fauzan Haviz,mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode,menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tanah keluarganya di Jorong Subaladuang,Nagari Sungai Kamuyang,Kecamatan Luhak,Kabupaten Limapuluh Kota. Lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi itu disebut belum mendapat kepastian dari pihak nagari untuk pengurusan hak milik.
fauzan menyebut tanah tersebut dibeli orang tuanya, H. Haviz dt. Manindih, pada 1970. Namun, hingga kini, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atau SHM belum dapat diajukan karena nagari belum memberikan persetujuan.
“Kita dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah dibeli orang tua saya pada tahun 1970. Tanah ini batas-batas sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tanda tangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” kata Fauzan Haviz, Kamis 30 April 2026, usai meninjau titik tanah bersama pihak terkait.
Ia menilai,upaya keluarganya sejak sebelum Ramadan tidak memperoleh kejelasan dari Walinagari Sungai Kamuyang. Menurut dia, pihak nagari belum memberi jawaban pasti atas permohonan yang diajukan.
“Sejak sebelum ramadan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak nagari karena tidak ada jawaban pasti. Saat meminta jawaban tertulis pun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut bukan milik kami,” ujarnya.
Fauzan mengaku memiliki sejumlah bukti yang memperkuat klaim kepemilikan tanah itu.Selain pengakuan batas dari pemilik lahan yang berbatasan, ia juga menyebut menyimpan kwitansi jual beli.
“Kita ada kwitansi pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang berbatasan tanahnya dengan tanah kita, di antaranya Julhijal, Muhammad Hidayat, dan Kamia,” katanya.
Setelah turun ke lapangan untuk memastikan objek tanah itu tak juga menghasilkan titik terang, Fauzan mengatakan pihaknya siap mengirim somasi ke nagari, melapor ke Ombudsman, dan bila perlu membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Orang tua saya meninggal tahun 2020. Setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respons pasti dari nagari. Ke depan rencananya kami akan melakukan somasi terhadap walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum,tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah dibeli, tanah yang disebut berada dekat lahan milik Yeni Taren itu dipercayakan kepada warga untuk digarap dan dijaga. Selama ini, lahan tersebut dikelola oleh Kamia beserta anak-anaknya.
“Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam di atas tanah tersebut. Ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami menjemput,” tuturnya.
Fauzan menambahkan, lebih dari 30 tahun kemudian, Kamia dan keluarganya masih mengakui tanah itu sebagai milik keluarganya.
“Lebih tiga puluh tahun, Pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih mengakui milik kami, tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari,” katanya.
Sementara itu, Walinagari Sungai Kamuyang, Isral, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi dan dikirimi pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut.











