Bogor – ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik dalam pelatihan teknik dan strategi beracara yang diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelatihan ini digelar di bigland Hotel, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (30/7/2026) sebagai hasil kerja sama antara KPU RI dan Justitia Training Centre.

Harry menegaskan bahwa penyelesaian sengketa mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Untuk kasus yang terkait dengan tahapan pemilu dan pemilihan, terdapat aturan tambahan dalam Perki Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur standar layanan serta mekanisme penyelesaian selama masa pemilu.

“Karena ini berkaitan dengan pemilu, kami memiliki Perki khusus yang berlaku pada masa tahapan pemilu dan pemilihan,” ujar Harry.

Dalam prosesnya, pihak-pihak yang terlibat adalah pemohon informasi dan badan publik sebagai termohon. Pemohon dapat berasal dari tiga kategori: perseorangan warga negara Indonesia dengan identitas resmi seperti KTP; kelompok orang atau class action yang harus melampirkan kuasa serta perwakilan; serta badan hukum dengan dokumen legalitas lengkap.

Harry memaparkan bahwa persidangan dimulai dengan pemeriksaan legal standing untuk memastikan kelengkapan dokumen para pihak. Selanjutnya majelis komisioner akan menentukan apakah informasi termasuk kategori terbuka atau dikecualikan oleh badan publik.

jika informasi tergolong terbuka, Komisi Informasi mendorong penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi mediator resmi.“Kami berharap sengketa dapat diselesaikan secara tuntas melalui jalur mediasi,” kata Harry.

Namun jika mediasi gagal atau informasinya masuk kategori dikecualikan, kasus akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi lewat sidang pembuktian. Penetapan pengecualian dilakukan berdasarkan uji konsekuensi oleh badan publik dan dituangkan dalam surat keputusan resmi dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Pengecualian adalah kewenangan badan publik sehingga KPU harus cermat menentukan mana informasi terbuka atau dikecualikan sesuai aturan,” tegas Harry.

Pada sidang pembuktian tersebut, para pihak dapat menghadirkan berbagai alat bukti berupa dokumen tertulis maupun saksi ahli guna memperkuat argumen masing-masing di hadapan majelis komisioner.

Selain membahas tata cara penyelesaian sengketa informasi publik, Harry juga memaparkan prinsip keterbukaan informasi serta mekanisme pelayanan permohonan selama masa Pemilu kepada peserta pelatihan dari jajaran KPU RI. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas mereka dalam memahami aspek hukum keterbukaan data sekaligus strategi menghadapi potensi sengketa terkait penyelenggaraan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *