Padang – tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap TS (28),pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus,Kecamatan Padang Barat,Kota Padang. Saat diamankan, polisi juga menyita sepeda motor hasil rampasan dan sebilah gunting modifikasi yang diduga dipakai dalam aksi tersebut.
Penangkapan berlangsung tak lama setelah TS beraksi terhadap seorang warga pada Selasa (26/5/2026).polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil membekuk tersangka dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim Polresta padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan peristiwa itu terjadi ketika korban sedang beraktivitas di lokasi.TS kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
yasin menjelaskan, pelaku sempat memukul kepala korban sebelum membawa kabur Honda Vario abu kehitaman milik korban. Begitu menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka.
TS kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Yasin mengimbau masyarakat segera menghubungi Polresta Padang melalui layanan darurat 110 jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami siap memberikan pelayanan prima selama 24 jam penuh,” kata Yasin.











