Payakumbuh – Masyarakat Payakumbuh kini memiliki akses lebih mudah ke layanan pemasyarakatan. Konter Layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi secara resmi beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat, menjadi yang pertama di MPP se-Sumatera Barat.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, meresmikan konter layanan tersebut pada Kamis (12/03/2026). Zulmaeta mengapresiasi kehadiran BAPAS di MPP Payakumbuh, karena mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pembimbingan kemasyarakatan.

"MPP Kota Payakumbuh adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi," kata Zulmaeta. Keberadaan layanan BAPAS di MPP Payakumbuh dinilai strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan akan lebih mudah mengaksesnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. "Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan di luar lembaga pemasyarakatan," jelas Kunrat.

Saat ini, BAPAS di Sumatera Barat baru ada di Padang dan Bukittinggi. Pihaknya berencana menambah tiga kantor BAPAS baru tahun ini di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.

Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai layanan, di antaranya penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi. Layanan ini beroperasi setiap hari kerja, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *