Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menekankan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penegasan itu ia sampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 di halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota padang. sosialisasi itu digelar untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.
Acara itu juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham fadil dan kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Nanda mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan good governance. Ia menilai masyarakat memang berhak atas informasi,tetapi juga perlu memahami batasan serta menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik.Itu hak kita bersama.Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.
Ia menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan internet sejak awal 2000-an telah mendorong arus pertukaran informasi berjalan semakin cepat.Kondisi itu membuat masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari berbagai daerah hingga luar negeri.
Namun, menurut Nanda, keterbukaan informasi tetap perlu diatur melalui regulasi agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar bermanfaat dan hak akses publik tetap terlindungi.
“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.
Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan internet dan tidak berlebihan dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Ia berharap para peserta sosialisasi memahami substansi Perda nomor 3 Tahun 2022 dan dapat menjadi penyambung informasi di wilayah masing-masing.
Para peserta, kata dia, merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.
Nanda menambahkan,semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik,semakin besar pula peluang terpenuhinya hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin peraturan perundang-undangan.











