Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh berkomitmen mengawasi secara ketat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp116,97 miliar dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan dana tambahan tersebut benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ketua DPRD payakumbuh, Wirman Putra, menegaskan bahwa peningkatan anggaran dari pemerintah pusat harus diikuti dengan perencanaan yang matang dan fokus pada kebutuhan pembangunan yang mendesak. Ia menyatakan, “Tambahan fiskal ini harus dikelola dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Kami akan memastikan anggaran itu diarahkan pada kepentingan masyarakat serta mendukung program prioritas daerah,” saat menerima Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 dari Wali Kota Zulmaeta dalam rapat paripurna Senin (10/08/2026).

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp794,37 miliar atau meningkat 22,15 persen dibanding target awal APBD. Kenaikan ini didorong oleh tambahan TKD sebesar Rp116,97 miliar serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6,43 miliar atau 3,90 persen.

Wirman mengingatkan bahwa kenaikan pendapatan harus diimbangi dengan kualitas belanja yang lebih baik. DPRD berkomitmen membedah setiap perubahan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat agar tidak sekadar angka besar tanpa dampak signifikan. Ia menegaskan bahwa besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan melainkan manfaat yang dihasilkan serta kemampuan pelaksanaan program agar tidak berhenti hanya sebagai dokumen.

Belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp879,50 miliar atau naik 16,90 persen dibanding APBD awal. Pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan dana tambahan untuk pelayanan dasar seperti infrastruktur, ketahanan pangan, pengendalian inflasi hingga digitalisasi pemerintahan serta penguatan sektor UMKM dan investasi.

Menurut Wirman setiap penambahan alokasi wajib memiliki dasar kebutuhan jelas sekaligus mampu memberikan dampak positif terhadap pencapaian target pembangunan daerah. “Kami akan menelaah secara rinci program-program penerima tambahan anggaran agar tujuan dan hasilnya jelas serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain fokus pada TKD besar tersebut, DPRD juga mengevaluasi kenaikan PAD senilai Rp6,43 miliar dalam rancangan perubahan ini. Wirman menekankan pentingnya peningkatan PAD sejalan dengan perbaikan kualitas pelayanan publik sehingga warga yang berkontribusi melalui pajak maupun retribusi mendapatkan layanan lebih mudah dan berkualitas.

Pembahasan Perubahan KUA-PPAS dianggap krusial karena menentukan arah penggunaan sisa anggaran tahun 2026 secara efektif dan efisien. DPRD membuka ruang dialog konstruktif bersama pemerintah daerah untuk menilai usulan perubahan berdasarkan urgensi kebutuhan hingga kemampuan pelaksanaan di lapangan.

“Kami ingin menghasilkan APBD perubahan yang berkualitas tinggi bukan sekadar menaikkan angka belanja semata-mata tanpa manfaat jelas bagi masyarakat,” tutup Wirman Putra tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *