Payakumbuh – Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, Datuak Simarajo Lelo dan Teddy Datuak Mangkuto Simarajo, mengecam pernyataan Kepala Dinas PUPR kota Payakumbuh, Muslim, yang dianggap menyimpang dari fakta persidangan terkait status tanah pasar Payakumbuh. Dalam sidang di PTUN padang pada 13 Juli 2026 lalu, Muslim secara tegas mengaku bahwa tanah pasar tersebut adalah ulayat Nagari Koto nan Ompek dan Koto Nan Gadang.
Sidang menghadirkan dua saksi dari Pemko Payakumbuh yakni Kadis PUPR Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal. Kedua pejabat ini memberikan keterangan di bawah sumpah dengan penuh emosi bahwa tanah Pasar Pusat memang milik ulayat nagari setempat. Pengakuan ini juga didukung oleh Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 yang mengukuhkan status tersebut.Namun belakangan, menurut Datuak Simarajo Lelo, Kadis Muslim melontarkan narasi berbeda di media massa dengan alasan perjuangan Walikota kepada pemerintah pusat hingga merasa terharu sampai menangis. “Jangan melebih-lebihkan keterangan demi mencari muka kepada atasan,” tegasnya pada Minggu (2/8/2026). Ia menegaskan bahwa sidang gugatan PTUN bertujuan mengungkap pelanggaran dalam penerbitan sertifikat Hak Pakai (SHP).
Teddy Datuak Mangkuto Simarajo menambahkan masyarakat Nagari tidak pernah menghalangi pembangunan pasar modern pasca kebakaran. Ia memperingatkan agar pejabat Pemko tidak memelintir fakta demi kepentingan jabatan atau ambisi politik. “Masyarakat ingin hak ulayat dihormati sesuai aturan adat dan duduk bersama niniak mamak dalam kerapatan,” ujarnya didampingi Anas Pitopang.
Teddy juga menyoroti kesalahan Pemko yang hanya melibatkan oknum niniak mamak secara pribadi tanpa musyawarah kolektif di Balai Adat untuk penyerahan tanah ulayat. Dokumen hasil kesepatakan yang diajukan Pemko ke BPN dianggap sebagai trik administrasi yang memanfaatkan ketidaktahuan niniak mamak sehingga mereka merasa tertipu saat persidangan berlangsung.
Datuak Simarajo Lelo menjelaskan anak nagari sebenarnya mendukung pembangunan pasar baru asalkan penyelesaian kepemilikan tanah dilakukan secara adat bukan melalui cara sembunyi-sembunyi atau pengumpulan tanda tangan di rumah-rumah niniaknya.
Kuasa hukum Niniak Mamak dalam gugatan SHP Pasar Paykumbuh di PTUN Padang menyatakan kini para niniaknya bersatu melawan penerbitan SHP penuh rekayasa itu dan mendapat dukungan anak nagari sepenuhnya. Ia meminta Pemko menghentikan narasi adu domba seolah-olah masyarakat menolak pembangunan padahal persoalannya adalah perlindungan pusako tinggi berupa tanah ulayat ratusan tahun yang harus dijaga bersama.
secara hukum nasional,hak atas tanah ulayat dilindungi oleh Konstitusi Pasal 18 ayat b serta UUPA No.3 Tahun 1960 Pasal 3 yang menetapkan hukum agraria berbasis hukum adat sebagai dasar pengelolaan keputusan musyawarah adat atas tanah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut legitimasi pengelolaan aset tradisional sekaligus upaya menjaga harmoni antara pemerintah daerah dengan masyarakat adat setempat dalam proses pembangunan kota modern tanpa merugikan hak-haknya secara historis maupun legalitas adat istiadat berlaku.











