Padang – Tersangka utama dalam kasus pembalakan liar besar-besaran di kawasan tangkapan air Sariak Bayang,Kabupaten Solok,resmi dilimpahkan ke kejaksaan Negeri solok. BS alias BG (50), yang berstatus kuasa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) SD, diserahkan bersama sejumlah barang bukti oleh Kementerian Kehutanan melalui Gakkum Kehutanan Sumatera pada 22 juli 2026.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejari Solok pada 10 Juni 2026. BS diduga sebagai aktor intelektual di balik pemanenan hasil hutan tanpa izin di Jorong Sariak bayang, Nagari alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.
Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume mencapai 237,53 meter kubik, serta dokumen terkait tindak pidana kehutanan. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat dan viralnya aktivitas penebangan liar di media sosial pada Juli 2025.
Lokasi pembalakan berada di hulu Sungai Batang Bayang yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan-wilayah strategis sebagai daerah tangkapan air. Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Khairul Amri mengungkapkan bahwa topografi perbukitan terjal membuat kawasan tersebut sangat rentan terhadap banjir bandang jika hutan dibabat habis.
Operasi gabungan Balai Gakkum Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumbar dan Korwas PPNS Polda Sumbar menemukan fakta mengejutkan pada Agustus 2025. Pembabatan ilegal tidak hanya terjadi dalam areal PHAT SD tetapi juga merambah ke luar wilayah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Petugas berhasil mengamankan lima Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dan ratusan kayu bulat tanpa barcode. Dua alat berat jenis buldozer dan ekskavator tertangkap basah sedang membuka jalan logging ilegal. Luas tebangan ilegal di luar PHAT SD diperkirakan mencapai sekitar 83 hektare dengan total kayu yang sudah diangkut lebih dari 11 ribu meter kubik-melampaui batas Laporan Hasil Cruising sebesar sekitar tujuh ribu meter kubik.
Upaya tersangka mengajukan praperadilan pun gagal ketika permohonannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Kota Baru Solok pada Oktober 2025.
BS dijerat Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No.41 Tahun1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah direvisi dalam UU Cipta Kerja No.6 Tahun2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen negara menjaga kelestarian ekosistem hutan sebagai daerah tangkapan air penting di Solok.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk tanggung jawab agar fungsi hutan primer tetap terjaga,” ujarnya tegas seraya memberikan apresiasi atas dukungan penuh dari Polda dan Kejati Sumbar serta berharap hukuman maksimal dapat dijatuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang bisa memicu bencana banjir bandang di wilayah tersebut.











