Jakarta – Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbarui kebijakan Sistem Merit untuk memperkuat penerapannya dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 dan disusun sejalan dengan pembaruan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB menggelar pembinaan dan coaching clinic pengukuran Indeks Sistem merit bagi 174 instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai lokus prioritas bersama pada 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, aba Subagja, mengatakan pendekatan Sistem Merit yang baru kini lebih menekankan dampak kinerja. Pengukuran maturitas dilakukan melalui tiga aspek, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan, yang kemudian diperkuat dengan survei serta faktor koreksi.
Menurut Aba, penilaian Sistem Merit tidak lagi semata-mata berorientasi pada predikat.Pemerintah kini mendorong pembenahan tata kelola manajemen ASN dan peningkatan pelayanan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan organisasi, ASN, dan masyarakat.
“Model Sistem Merit fokusnya berubah. Saat ini fokusnya ke pembinaan dan perbaikan. Pemberian predikat bukan jaminan sistem Merit sesuai ekspektasi, namun penghargaan diberikan karena upaya perbaikan dalam tata kelola manajemen ASN,” ujar Aba.
Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah juga menegaskan delapan aspek Sistem Merit yang harus diterapkan secara utuh dan terintegrasi. delapan aspek itu mencakup perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin dan pemberhentian serta upaya administratif, hingga digitalisasi manajemen ASN.
Perubahan lain terlihat pada cara pengukuran maturitas Sistem Merit. Kini, penilaian menyorot tiga dimensi sekaligus, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. Aba menjelaskan, pendekatan ini berbeda dari sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada ketersediaan dokumen.
Ia menambahkan, indeks Sistem Merit dalam aturan terbaru dibuat lebih objektif dengan dukungan survei kepuasan dan keterikatan ASN. Survei tersebut terdiri atas Survei Kepuasan Pegawai ASN terhadap penyelenggaraan Sistem Merit dan Survei Keterikatan Pegawai ASN terhadap organisasi.
“Dalam model sistem merit terbaru juga mempertimbangkan faktor koreksi sehingga indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional. Jika terjadi pelanggaran, faktor koreksi ini bisa jadi nilai pengurang dalam pengukuran Indeks Sistem Merit,” katanya.
Ke depan, Sistem Merit juga akan semakin erat terhubung dengan manajemen talenta. Integrasi itu disebut menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi. Penguatan tersebut turut didukung digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.
Di bagian akhir, Aba menyampaikan adanya perubahan nama kategori predikat dalam Sistem Merit. Istilah yang digunakan kini adalah Dasar, Lanjutan, Menengah, Tinggi, dan Maju.
“Predikatnya diubah, tidak lagi menggunakan kata ‘kurang, buruk, dan lain-lain’ untuk menghilangkan stigma negatif,” pungkas aba.











