Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperketat pengawasan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Langkah ini ditempuh untuk memastikan dana berjalan tepat sasaran, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pemulihan pascabencana di daerah tersebut.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026). Dalam kerja sama itu, kedua pihak menaruh perhatian besar pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Tanah Datar menerima tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar yang telah masuk dalam APBD 2026. Porsi terbesar diarahkan ke sektor infrastruktur dengan alokasi Rp98,89 miliar.

Selain infrastruktur, anggaran juga dialokasikan untuk urusan pemerintahan sebesar Rp14,79 miliar, pertanian Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, dan kesehatan Rp1,50 miliar.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran pascabencana.

“Pendampingan ini memberi kepastian hukum agar kami tidak ragu mengambil kebijakan selama tetap berada di koridor yang benar,” ujar Fadly.

Ia menegaskan, kerja sama dengan kejaksaan bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga upaya memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyatakan pihaknya siap memberikan pendapat hukum sejak tahap perencanaan.Menurut dia,keterbukaan OPD dan rekanan sejak awal penting agar pelaksanaan program tidak tersendat.

Ryan menambahkan, keraguan dalam pengambilan keputusan sering memunculkan adendum yang justru berpotensi menghambat optimalisasi anggaran.

Penguatan tata kelola di Tanah Datar ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat. Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD senilai Rp2,639 triliun untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *