Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan Tunasdigital.id, situs panduan bagi orang tua untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Situs ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi orang tua dalam mendampingi aktivitas anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkominfo, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa Tunasdigital.id adalah wujud komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. "Tunasdigital.id adalah penegasan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital," ujar Fifi di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Fifi menambahkan, situs ini disiapkan sebagai rujukan yang mudah dipahami oleh orang tua dan keluarga tentang cara mendampingi anak di era digital. Tunasdigital.id menyediakan panduan praktis mengenai cara mengenali risiko konten berbahaya.

Situs ini juga memberikan informasi mengenai batasan usia penggunaan aplikasi dan game online, serta cara mendampingi anak menggunakan gawai secara sehat. "Tunasdigital.id menjadi kanal pengetahuan bagi orang tua untuk memahami bagaimana membimbing anak di era digital," jelas Fifi.

"Bukan untuk membatasi anak menggunakan teknologi, tetapi menunda akses sampai anak benar-benar siap," imbuhnya. Situs ini menyajikan informasi kebijakan hingga materi edukasi aplikatif mengenai upaya perlindungan anak di ruang digital.

Tunasdigital.id memuat rekomendasi aplikasi dan permainan sesuai usia anak. Selain itu, terdapat panduan memilah konten digital, saran pengasuhan anak di era digital, serta cara melindungi data pribadi anak dari risiko eksploitasi atau pelecehan di internet.

Fifi berharap Tunasdigital.id menjadi ruang belajar bersama bagi orang tua. "Di sini, mereka bisa menemukan penjelasan sederhana tentang kebijakan, sekaligus panduan nyata yang bisa langsung dipraktikkan di rumah," terangnya.

Kemkominfo meluncurkan Tunasdigital.id dalam acara “Aman dan Sehat Digital Sejak Dini” pada November 2025. Tunasdigital.id mendukung penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Peraturan yang mencakup pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi akan diberlakukan bertahap mulai 28 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *