Aceh – Pemerintah memperketat pengawasan penyaluran dana bantuan sebesar Rp1,6 triliun untuk pemulihan pascabencana di Aceh. Langkah ini dilakukan agar dana dari pusat hingga pemerintah daerah tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat terdampak.

Imran, perwakilan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) dari Kementerian Dalam Negeri, menyatakan pihaknya akan memantau secara langsung 100 titik rehabilitasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk menghindari ketimpangan pembangunan di lapangan. “Kami ingin sinkronisasi antarprogram berjalan baik. Jangan sampai ada sawah yang selesai dibangun, tapi irigasinya tidak siap,” ujarnya.

Dana tersebut difokuskan pada pemulihan infrastruktur vital, layanan dasar, pemukiman, serta rehabilitasi lahan produktif. Saat ini sembilan kementerian telah menyelaraskan paket kegiatan agar penggunaan APBN dan APBD saling melengkapi sekaligus mencegah tumpang tindih anggaran.

Sektor konektivitas menjadi prioritas utama dalam program rehabilitasi ini. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tengah mengawal perbaikan besar-besaran di 18 kabupaten/kota yang mencakup pemulihan 16 jembatan putus, 362 titik longsor, serta 37 lokasi banjir.

Zulkarnaini selaku Pelaksana Tugas Kepala BPJN Aceh menegaskan bahwa akses jalan yang pulih merupakan kunci utama untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat setempat. Saat ini perhatian khusus diarahkan pada perbaikan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah dengan jalur alternatif sudah disiapkan guna menjaga kelancaran mobilitas warga.

Untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana bantuan tersebut, pemerintah juga telah memetakan pembagian kewenangan secara rinci antara pusat dan daerah. Strategi ini bertujuan mencegah duplikasi pembiayaan antara APBN dan APBA dalam pelaksanaan proyek-proyek rehabilitasi sehingga efektivitas program dapat terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *