Payakumbuh – Satlantas Polres Payakumbuh menghadirkan layanan antar-jemput bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan bus dinas. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa harus datang langsung ke Mapolres.Layanan baru ini pertama kali dijalankan di Kenagarian Suayan pada Kamis (6/8/2026). Personel Satlantas menjemput warga yang sudah terdata sebagai pemohon SIM dengan bus dinas menuju Satpas SIM Polres Payakumbuh. Setelah proses penerbitan SIM selesai, para pemohon kembali diantar ke lokasi awal menggunakan kendaraan yang sama.Kasat Lantas IPTU Andi Feri Purna menyatakan bahwa inovasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat layanan. “Kami hadirkan program ini agar masyarakat tidak perlu lagi memikirkan transportasi menuju Satpas karena kami akan menjemput dan mengantarkan kembali setelah proses selesai,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan akses, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar memiliki SIM resmi sesuai aturan sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan raya.
IPTU Andi Feri Purna mengimbau calon pemohon baru untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bhabinkamtibmas setempat. Data calon pemohon kemudian diteruskan ke Satlantas untuk pendataan dan penjadwalan layanan antar-jemput minimal 20 orang per jadwal. Dengan mekanisme tersebut,pelayanan dapat dipersiapkan secara maksimal sehingga proses pembuatan SIM berjalan tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Diharapkan inovasi ini menjadi solusi atas kendala jarak maupun sarana transportasi dalam pengurusan SIM sekaligus mencerminkan transformasi pelayanan publik Polri yang semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.










