Berikut adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:

Padang – Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 8%.Target ambisius ini muncul di tengah capaian triwulan I tahun 2025 yang baru mencapai 4,87%.

Meski dinilai berat, target 8% bukan hal mustahil jika seluruh elemen bangsa bekerja sama.

Sejumlah faktor ekonomi seperti akumulasi modal, pertumbuhan penduduk, angkatan kerja, dan kemajuan teknologi memengaruhi PE.Faktor non-ekonomi seperti politik, administrasi pemerintahan, sosial budaya, dan sumber daya alam juga berperan.

Investasi, baik dari pemerintah maupun swasta, menjadi elemen penting dalam akumulasi modal.Pertumbuhan ekonomi akan meningkat pesat jika investasi berkembang.

Kepastian hukum menjadi prasyarat utama bagi investor, terutama swasta.Investor akan berinvestasi jika ada jaminan kepastian hukum di negara atau daerah tujuan investasi.Kepastian hukum mencakup substansi dan struktur hukum. Substansi hukum tidak akan berarti jika struktur hukum tidak bekerja maksimal.Aparat penegak hukum, yaitu hakim, jaksa, polisi, dan advokat, merupakan bagian dari struktur hukum. Mereka dikenal sebagai catur wangsa penegakan hukum dan berperan penting dalam mewujudkan substansi hukum.

Upaya penegakan hukum oleh jaksa, polisi, dan advokat bermuara pada hakim. hakim memutuskan benar atau salahnya seseorang dan berwenang menyatakan hak seseorang atas suatu kebendaan.

Pengusaha yang ingin berinvestasi akan mempelajari penegakan hukum yang tercermin dari putusan pengadilan. Investor enggan berinvestasi jika pengadilan korup dan hakim dapat dipengaruhi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 2011 hingga 2024, 29 hakim ditangkap karena menerima suap.

Jumlah tersebut memang tidak sampai 0,5% dari sekitar 8.000 hakim di Indonesia. Namun, secara substansial, korupsi di pengadilan tidak dapat ditoleransi. Pengadilan harus bersih dari korupsi. hakim harus menjadi “Wakil Tuhan” yang adil, bijaksana, dan berpegang teguh pada kebenaran.

Semua pihak bertanggung jawab mewujudkan konsep hakim sebagai “Wakil Tuhan”. caranya adalah dengan menjaga kehormatan hakim dan tidak menggoda hakim untuk berbuat menyimpang.

Hakim telah dipagari dengan berbagai aturan,seperti bangalore Principles dan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Mereka dituntut berperilaku adil, jujur, arif, bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.Demi mencapai target PE 8%, kehormatan hakim harus dijaga bersama, tidak hanya secara teori tetapi juga dalam praktik. Target PE 8% bertujuan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang tercantum dalam sila kelima Pancasila.

Mari dukung Presiden Prabowo dan pemerintahannya mewujudkan PE 8% dengan menjaga kehormatan hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *