surabaya – DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat indonesia (APBMI) Sumatera Barat mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Pasal 90A.

Dukungan ini diwujudkan melalui penandatanganan berita acara kerja sama antara DPW APBMI Sumbar dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada Sabtu (1/11/2025).

Ketua DPW APBMI Sumbar, M. Tauhid, mengatakan penandatanganan ini bertujuan mendukung kelancaran arus barang dan logistik. selain itu, juga untuk mewujudkan persaingan sehat di Pelabuhan Teluk Bayur.

“Penandatanganan berita acara kerja sama ini disaksikan oleh Wamenhub, dirjen Hubla, KSOP Teluk Bayur, dan GM Pelindo Regional 2 Teluk Bayur,” ujar M.Tauhid di hotel Wyndham Surabaya.

M. Tauhid menjelaskan,Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Pasal 90A mengatur bahwa dermaga multipurpose atau konvensional yang dikelola BUP harus bekerja sama dengan perusahaan bongkar muat berizin khusus.

“MoU antara DPW APBMI Sumbar dan BUP ini berisi detail spesifik mengenai operasional dan kerja sama di dermaga multipurpose Pelabuhan Teluk Bayur,” jelasnya.

Pelindo Regional 2 Teluk Bayur sebagai BUP diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelabuhan yang kondusif. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama dalam hal operasional dan penyediaan layanan pelabuhan, khususnya dengan DPW APBMI Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *