Payakumbuh – Sebanyak 1.035 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh mengikuti sosialisasi selama dua hari. Sosialisasi ini berlangsung di aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Payakumbuh, Senin dan Selasa (10-11/11/2025).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bekerja sama dengan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru menyelenggarakan sosialisasi ini.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, membuka langsung acara sosialisasi tersebut. Kepala BKPSDM Dafrul Pasi serta dua narasumber dari Kanreg XII BKN Pekanbaru, Alex Sugara dan Ishwahyudi, turut hadir mendampingi.Zulmaeta menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan komitmen bagi para PPPK paruh Waktu dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Kami mengharapkan Saudara menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” kata Zulmaeta.
Ia juga berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat sistem pelayanan publik di Kota Payakumbuh.
Perwakilan dari Kanreg XII BKN Pekanbaru mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai ASN.Hak-hak tersebut meliputi gaji, cuti, jaminan sosial, dan kesempatan pengembangan diri. Sementara itu, kewajiban meliputi kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang kebijakan, mekanisme, serta hak dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.











