Batusangkar – Polres Tanah Datar meringkus dua pria, AP (35) dan PH (41), warga Kabupaten Tanah Datar, atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (1/1/2026) malam. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab. Petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu dan alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba dari tangan pelaku.

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan AP yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Petugas awalnya mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan di wilayah Lima Kaum.

Setelah diinterogasi, AP mengakui telah menitipkan sabu kepada PH. Tim bergerak cepat ke rumah orang tua PH dan menemukan satu paket sabu yang diakui sebagai titipan dari AP.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah AP, di mana petugas menemukan satu paket sabu dan satu set alat hisap di bawah karpet. Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanah Datar dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *