Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berupaya keras menuntaskan konflik antara masyarakat dengan PT Tidar Kerinci Agung terkait kewajiban kebun plasma. Pemprov Sumbar menargetkan penyelesaian kewajiban fasilitasi kebun plasma 20 persen dalam waktu dekat.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, menegaskan komitmen tersebut saat rapat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026). Adib memastikan penyelesaian konflik akan berjalan adil, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang," kata Adib. Tujuan utama penyelesaian konflik ini adalah melindungi hak masyarakat serta menjaga keberlanjutan investasi. Kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan serta Hak Guna Usaha (HGU).
Pemerintah mendorong dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat dengan tenggat waktu yang jelas. "Negara tidak boleh absen. Pemerintah hadir menjembatani, mengawal dialog, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum," tegas Adib.
Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan serta koordinasi lintas sektor. Rapat menyepakati pemberian waktu satu minggu, hingga 3 Februari 2026, kepada PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen.
Jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Pemprov Sumbar, Pemkab Dharmasraya, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar.










