Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas pelayanan publik berkualitas tinggi. Penghargaan ini diberikan karena tidak ditemukannya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut. Apresiasi ini membuktikan komitmen Pemkab Agam dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengumuman hasil penilaian berlangsung daring dan diikuti jajaran Pemkab Agam dari Ruang Rapat Bupati Agam, Kamis (29/1). Ombudsman RI melakukan penilaian berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Penilaian meliputi dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.

Dimensi pelayanan yang dinilai mencakup input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan, dengan indikator yang berlaku secara nasional. Ombudsman RI menggunakan sistem kategori baru dalam penilaian tahun 2025, yaitu Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Sistem ini menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah.

Asisten III Setda Agam, Syatria, yang mewakili Bupati Agam, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kinerja dan sinergi yang telah dibangun. "Capaian ini merupakan hasil kerja bersama," ujarnya. Syatria menambahkan, Pemkab Agam akan terus melakukan penyempurnaan pada setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.

Pemkab Agam juga akan memastikan adanya progres kualitas pelayanan publik dari tahun ke tahun. Dengan penghargaan ini, Pemkab Agam berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik, serta mewujudkan pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *