Solok Selatan – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah PT Bukit Raya Mudisa, Jorong pulau Panjang, Nagari lubuk Ulang Aling, Senin (27/7). Dalam operasi tersebut,dua operator alat berat berhasil diamankan saat menjalankan aktivitas tambang tanpa izin.
Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan.Kedua pelaku berinisial J (35) dan N (27), berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tebo, Jambi. Mereka tertangkap tengah mengoperasikan ekskavator merek Zoomlion PC 60 sekitar pukul 17.00 WIB.
selain menangkap tersangka,polisi juga menyita alat berat beserta kunci kontaknya sebagai barang bukti. Petugas turut mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang digunakan untuk memisahkan emas hasil tambang ilegal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati rosya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pertambangan liar karena dampaknya sangat merugikan negara serta lingkungan hidup.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi, dan ahli guna melengkapi berkas perkara. Setelah administrasi selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Situasi di lokasi pascapenindakan dilaporkan aman dan kondusif tanpa gangguan berarti. Polisi kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian alam serta kepentingan bersama.











