Jakarta – Pemerintah berupaya memperkuat pasar modal dengan mendorong peningkatan investasi dari industri dana pensiun dan asuransi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meninjau langsung kendala yang dihadapi pelaku industri.
Peningkatan investasi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar modal. Pemerintah menargetkan stabilitas dan kredibilitas pasar tetap terjaga.
Purbaya menduga kekhawatiran pelaku industri terkait aturan tidak tertulis menjadi penghambat investasi.
"Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah enggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham," ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20%. Tahap awal akan difokuskan pada saham-saham LQ45.
Purbaya optimistis manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) akan semakin baik. Ia berharap kendala seperti saham gorengan dapat teratasi.
"Harusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan," katanya.
Purbaya menegaskan integritas pasar menjadi perhatian utama. Pembatasan pada saham LQ45 di tahap awal bertujuan mengendalikan risiko volatilitas dan manipulasi pasar.
"Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau ‘goreng-gorengan’ bisa dikurangi semaksimal mungkin," tegas Purbaya.
Pengaturan teknis kebijakan ini berpotensi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan segera selesai.











