Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan dalam pengembalian pajak atau restitusi pajak sepanjang tahun 2025. Nilai restitusi mencapai Rp 361,15 triliun, melonjak 35,9 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan angka Rp 265,67 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kenaikan restitusi ini dipicu oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. "Sepanjang 2025 restitusi pajak meningkat signifikan, terutama pada PPh Badan dan PPN DN," kata Purbaya.
Sektor perdagangan besar khusus lainnya, termasuk bahan bakar, industri minyak kelapa sawit, dan pertambangan batu bara, menjadi penyumbang restitusi terbesar. Moderasi harga komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit dan batu bara yang berdampak pada penurunan profitabilitas perusahaan menjadi salah satu faktor pemicu kenaikan restitusi.
Selain itu, relaksasi permohonan restitusi melalui pemberian restitusi dipercepat dan percepatan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan turut berkontribusi pada peningkatan angka restitusi.
Kementerian Keuangan juga melaporkan penerimaan pajak Indonesia secara neto mencapai Rp 1.917,6 triliun sepanjang 2025, atau 87,6 persen dari target yang ditetapkan.
Penerimaan pajak sempat mengalami penurunan pada semester pertama tahun 2025 akibat moderasi harga komoditas dan peningkatan restitusi, namun mulai menunjukkan perbaikan pada semester kedua.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kenaikan angka restitusi pajak menjadi salah satu penyebab penurunan penerimaan pajak neto pada tahun 2025.











