Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangani 30 perkara narkoba sepanjang semester I tahun 2026. Jumlah itu menambah catatan tren peningkatan kasus narkotika yang terus terjadi di wilayah hukum setempat dalam tiga tahun terakhir.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar, SH, menyampaikan data tersebut saat dialog di Radio LPPM Langkisau FM, Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (20/4/2026). Dalam siaran bertema “Memutus Mata Rantai Narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan” itu, ia didampingi Kanit II Satgas Narkoba Aipda Doni Sarma Putra, SH.
Hardi menjelaskan, jumlah perkara narkoba di Pesisir Selatan terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2024, polisi mencatat 62 kasus. Angka itu naik menjadi 97 kasus pada 2025. Sementara pada semester I 2026, sudah ada 30 kasus yang ditangani.
Dari sisi tersangka, pada 2024 tercatat 74 orang, lalu meningkat menjadi 119 orang pada 2025. Hardi juga mengungkapkan, sekitar 40 persen pelaku penyalahgunaan narkoba pada 2025 merupakan residivis.
Selama 2025, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan juga mengirim lima pelaku penyalahgunaan narkoba ke Rumah Sakit HB Saanin Padang untuk menjalani rehabilitasi.
“Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba sendiri mulai usia dewasa,remaja,yakni pelajar dan mahasiswa,bahkan ada juga perempuan serta ibu rumah tangga,” tegas Hardi.
Ia menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari orang tua, kepala sekolah, hingga pihak terkait lainnya.Menurutnya, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
“Ini salah bentuk upaya dan komitmen jajaran Satres narkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan selain upaya penindakan hukum,” kata Hardi Yasmar.
sejauh ini, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan menjalankan berbagai langkah, mulai dari penindakan, edukasi, sosialisasi ke sekolah-sekolah, hingga penyuluhan hukum ke nagari-nagari. Polisi juga telah membentuk Kampung Bebas Narkoba dan Satgas Narkoba di wilayah setempat.
Dari 15 kecamatan yang ada, Kampung bebas Narkoba sudah dibentuk di 11 kecamatan.
Sementara itu, Aipda Doni Sarma Putra menegaskan pengajuan rehabilitasi tidak bisa dilakukan secara instan.
“Tidak ujug-ujug bisa direhabilitasi, tetapi semua perlu proses dan aturan yang ada,” ujarnya.











